~ Aturan hukum yang hendak ditabrak negara
Sempat ada wacana pada awal April, sebab corona merajalela napi korupsi hendak dilepas pula. Katanya, inilah kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meski telah dibantah, rencana berbahaya ini penting dibincangkan. Untuk melihat adakah aturan hukum yang ditabrak bila pembebasan ini jadi dijalankan?
Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengaturnya? Di dalam PP tersebut, terdapat syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Di dalamnya ada syarat tertentu terkait pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, terorisme, dan prekursor narkoba.
Baca Juga: Ketika Narkoba Tak Pernah Jadi Musuh Bersama
Menyoal pembebasan napi, seberapa penting dan urgen ini diloloskan? Terlebih ini napi korupsi. Terlebih ini bukan rencana kali pertama yang kita dengar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Apakah musibah corona ini hedak disulap menjadi berkah? Secara bijak, presiden telah membantah pembebasan napi korupsi ini.
Membendung pandemi dengan pembebasan napi dinilai perlu, salah satunya karena rumah tahanan sudah over kapasitas.
Napi yang dibebaskan pun memiliki syarat tertentu. Di antaranya, seperti yang tertera dalam Keputusan Menkumham, dua per tiga masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020.
Dari hasil diskusi, diketahui ternyata rumah tahanan di Banda Aceh melakukan hal yang berbeda dengan surat tersebut.
Segala kemelencengan ini adalah respon keterkejutan kita dalam menghadapi corona.
Dan sekali lagi, ini adalah bukti tiadanya kesiapan dan tanggap bencana. Baik secara anggaran maupun persiapan logistik. Tak heran kebijakan yang diambil terkesan plin-plan dan tidak beralasan.
Pada Breedie Podcast Episode 6 ini kita kembali menyimak Diskusi Sabtuan KontraS Aceh yang untuk pertama kalinya digelar dalam bentuk konferensi video.
Kendati situasi yang tak kunjung kondusif lantaran pandemi, interaksi di alam maya ini justru berhasil menyedot beragam peserta dari lintas daerah di Indonesia.
Diskusi panas yang direkam pada 11 April 2020 ini diisi oleh Asfinawati, advokat hak asasi manusia yang kini menjadi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI.
Mari simak selengkapnya. Jangan lupa cuci tangan pakai sabun ya, Bree!
Podcast ini bisa didengarkan di aplikasi Anchor. Untuk Spotify, cari saja breedie podcast dan silakan difollow ya bree! Di google podcast begitu juga.
Ah, tapi kalau kalian nggak mau repot-repot, buka saja pakai google chrome, tekan play, beres.
Diperbarui pada ( 3 Maret 2024 )