BNOW ~ Pemerintah Filipina menyita 200 ton cangkang kerang raksasa yang dipanen secara ilegal, Jumat, 16 April 2021. Cangkang kerang yang bernilai lebih kurang USD 25 juta itu disita dalam sebuah operasi besar-besaran di bagian barat Provinsi Palawan.
Penjaga pantai mengatakan empat tersangka ditangkap di Pulau Hijau yang terpencil di Laut Sulu. Penyitaan itu merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan penegak hukum daerah tersebut.
“Mengambil kerang raksasa dari habitat aslinya merupakan bentuk kejahatan antargenerasi. [Tindakan] Ini akan mempengaruhi ekosistem laut secara permanen dan generasi mendatang akan kehilangan manfaat yang diperoleh darinya,” ujar Jovic Fabello, juru bicara Dewan Palawan untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Fabello mengatakan kerang yang disita termasuk Tridacna gigas, spesies kerang terbesar di dunia. Kerang ini bisa tumbuh hingga lebar sekitar 1,3 meter dan berat 250 kilogram. Tridacna gigas menjadi inang alga laut yang merupakan sumber makanan dasar bagi banyak spesies ikan yang dikonsumsi oleh manusia.
Perdagangan ilegal cangkang kerang raksasa telah berkembang di Palawan dan beberapa daerah lain di Filipina dalam tiga tahun terakhir. Akibatnya, kerang raksasa kini menjadi spesies terancam di negara tersebut karena lonjakan perburuan.
Undang-undang perlindungan satwa liar Filipina menyebutkan siapa saja yang membunuh spesies terancam punah dapat dihukum hingga 12 tahun penjara dan denda hingga satu juta peso. “Orang-orang ini (tersangka) menggali kerang raksasa dan membunuhnya,” ungkap Fabello.
Penjaga pantai memperkirakan nilai tangkapan terbaru itu sebesar 1,2 miliar peso atau USD 24,8 juta. Awal bulan lalu, otoritas juga menyita 80 ton cangkang kerang raksasa di Pulau Johnson, Palawan.
Pasukan marinir, penjaga pantai, dan petugas konservasi lokal menggerebek rumah-rumah penduduk Pulau Johnson, menemukan lebih dari 300 cangkang kerang dengan nilai sekitar USD 3,3 juta di pasar gelap.
Baca Juga: Cari Kerja ke Dubai, Puluhan Perempuan Filipina Jadi Korban Trafficking di Suriah
Filipina merupakan rumah bagi sebagian besar spesies kerang tropis raksasa dunia. Palawan dianggap sebagai perbatasan terakhir dari keanekaragaman hayati Filipina yang kaya. Namun, provinsi itu juga pusat perdagangan satwa liar ilegal. Di sana, trenggiling, penyu laut, dan burung liar diburu lalu dijual secara ilegal.
Para konservasionis telah menyatakan kekhawatirannya terhadap perdagangan ilegal kerang raksasa yang digunakan sebagai pengganti gading. Cangkang kerang raksasa digunakan sebagai bahan alternatif untuk banyak produk. Mulai dari anting-anting hingga lampu gantung karena gading menjadi langka akibat kerasnya tindakan oleh banyak negara terhadap perdagangan gading gajah.[]
Diperbarui pada ( 13 Maret 2024 )